PENERIMAAN CABA PK REGULER TNI AD TH.2016
PENERIMAAN SECABA PK REGULER TNI AD TAHUN 2016
PENDAFTARAN DIBUKA TANGGAL : 15 - 27 AGUSTUS 2016 (ONLINE)
untuk wilayah Sulawesi Tenggara silahkan daftar di :
AJENREM 143/HO. JL. ABD. SILONDAE NO 41 KOTA KENDARI (disamping Masjid Agung Kota Kendari)
A. PERSYARATAN UMUM.
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa;
3) Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
4) Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi- tingginya 22 tahun pada saat pendidikan pertama tanggal 29 September 2016;
5) Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
6) Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
7) Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah kekuatan hukum tetap.
B. PERSYARATAN LAIN :
1) Laki-laki dan/atau Perempuan, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
2) Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut :
a) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2011 dan 2012, nilai akhir rata-rata (gabungan nilai ujian nasional dan nilai-nilai sekolah) minimal 6,8;
b) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2013 dan 2014, nilai akhir rata-rata (gabungan nilai ujian nasional dan nilai-nilai sekolah) minimal 6
c) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2015, lulus ujian nasional dengan nilai UN minimal rata-rata 55;
d) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2015, lulus ujian nasional dengan nilai UN minimal rata-rata 50;
e) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2011 s.d 2016 khusus Putra Asli Daerah Papua dan Dayak serta pulau terdepan/perbatasan/pedalaman adalah lulus UN
3) Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 CM laki-laki dan 157 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
4) Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
5) Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun;
6) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7) Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan meliputi:
a) Administrasi;
b) kesehatan;
c) jasmani;
d) mental ideologi;
e) psikologi; dan
f) akademik.
C. PERSYARATAN TAMBAHAN.
1) Harus ada surat persetujuan orang tua/wali, dan orang tua/wali selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
2) Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapatkan pengesahan dari Kemendikbud;
3) Tidak bertato/bekas tatto dan tidak ditindi/bekas tindik;
4) Bagi yang sudah bekerja harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a) melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/instansi yang
bersangkutan; dan
b) bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Bintara PK TNI AD.
5) Melampirkan surat keterangan dari Babinsa setempat dengan diketahui Lurah/Kades asal
tempat tinggal.
6) Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung.