Selasa, 12 Juli 2016

PENERIMAAN CABA PK REGULER TNI AD TH.2016

PENERIMAAN SECABA PK REGULER TNI AD TAHUN 2016 


PENDAFTARAN DIBUKA TANGGAL : 15 - 27 AGUSTUS 2016 (ONLINE) 

untuk wilayah Sulawesi Tenggara silahkan daftar di : AJENREM 143/HO. JL. ABD. SILONDAE NO 41 KOTA KENDARI (disamping Masjid Agung Kota Kendari)

A. PERSYARATAN UMUM.

1) Warga Negara Indonesia;

2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa;

3) Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

4) Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi- tingginya 22 tahun pada saat pendidikan pertama tanggal 29 September 2016;

5) Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;

6) Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan

7) Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah kekuatan hukum tetap.

B. PERSYARATAN LAIN :

1) Laki-laki dan/atau Perempuan, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;

2) Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut :

a) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2011 dan 2012, nilai akhir rata-rata (gabungan nilai ujian nasional dan nilai-nilai sekolah) minimal 6,8;
b) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2013 dan 2014, nilai akhir rata-rata (gabungan nilai ujian nasional dan nilai-nilai sekolah) minimal 6
c) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2015, lulus ujian nasional dengan nilai UN minimal rata-rata 55;
d) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2015, lulus ujian nasional dengan nilai UN minimal rata-rata 50;
e) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2011 s.d 2016 khusus Putra Asli Daerah Papua dan Dayak serta pulau terdepan/perbatasan/pedalaman adalah lulus UN

3) Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 CM laki-laki dan 157 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;

4) Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;

5) Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun;

6) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

7) Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan meliputi:

a) Administrasi;
b) kesehatan;
c) jasmani;
d) mental ideologi;
e) psikologi; dan
f) akademik.

C. PERSYARATAN TAMBAHAN.

1) Harus ada surat persetujuan orang tua/wali, dan orang tua/wali selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;

2) Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapatkan pengesahan dari Kemendikbud;

3) Tidak bertato/bekas tatto dan tidak ditindi/bekas tindik;

4) Bagi yang sudah bekerja harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a) melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/instansi yang bersangkutan; dan
b) bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Bintara PK TNI AD.

5) Melampirkan surat keterangan dari Babinsa setempat dengan diketahui Lurah/Kades asal tempat tinggal.

6) Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung.



Designed by Lettu Caj Al Isman

úúa A Designed by LETDA CAJ AL ISMAN by THN 2013

Back to TOP