TELAH DIBUKA PENERIMAAN CALON TAMTAMA PK TNI AD GEL. I TA 2015
KOMANDO DAERAH MILITER VII/WIRABUANA
AJUDAN JENDERAL
PENGUMUMAN
Nomor
Peng/ 02 /II/2015
tentang
PENERIMAAN CALON TAMTAMA PRAJURIT KARIER TNI AD GEL. I TA
2015
MARKAS BESAR TNI
ANGKATAN DARAT
MEMBERI KESEMPATAN
KEPADA PEMUDA INDONESIA
UNTUK MENJADI TAMTAMA
PRAJURIT KARIER TNI AD
1. Dasar :
a. Surat Telegram Kasad Nomor ST/479/2015
tanggal 24 Februari 2015 tentang Penerimaan Calon Tamtama Prajurit Karier
TNI AD Gel. I TA 2015;
b. Surat Perintah Pangdam VII/Wirabuana Nomor Sprin/406/II/2015
tanggal 27 Februari 2015 tentang
Penerimaan Calon Tamtama Prajurit Karier TNI AD Gel. I TA 2015 Panda Kodam
VII/Wrb; dan
c. Rencana Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Calon
Tamtama Prajurit Karier TNI AD Gel. I TA 2015.
2. Sehubungan dasar
di atas, diumumkan kepada seluruh pemuda warga masyarakat Sulawesi bahwa saat
ini dibuka pendaftaran/penerimaan calon Tamtama Prajurit Karier TNI AD Gel. I TA
2015 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pendaftaran
1) Waktu
pendaftaran : Tanggal 2 s.d. 14 Maret 2015.
Catatan : Utk Wilayah Kodam VII pembukaan pendaftaran di perpanjang s.d tgl 23 Maret 2015
Catatan : Utk Wilayah Kodam VII pembukaan pendaftaran di perpanjang s.d tgl 23 Maret 2015
2) Cara
mendaftar : Calon dapat
mendaftar melalui website penerimaan
prajurit TNI yaitu di alamat http://rekrutmen-tni.ilmci.com, dan segera melaporkan diri ke Ajendam/Ajenrem dengan membawa
bukti pendaftaran online (print out) untuk didata dan sekaligus mengambil
formulir yang disiapkan oleh panitia/dinas untuk selanjutnya diisi oleh calon
sesuai ketentuan dan dibawa kembali pada saat pengecekan awal atau calon langsung
datang ke tempat pendaftaran dengan
menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi masing-masing satu lembar yang
sudah dilegalisasi :
a)
Akte kelahiran/surat kenal lahir;
b)
KTP calon dan KTP orang tua;
c)
Kartu Keluarga (KK); dan
d)
Serendah-rendahnya
STTB SD, SMP/Tsanawiyah atau sederajat berikut DANEM/NUAN.
3) Tempat Pendaftaran :
a) Kantor Ajendam VII/Wrb Jl. Urip Sumoharjo Km.
7 No. 542 Makassar.
b) Kantor Ajenrem 131/Stg Jl. Jenderal Ahmad Yani No.
14 Manado.
c) Kantor
Ajenrem 132/Tdl Jl. Jenderal Sudirman No. 25 Palu.
d) Kantor
Ajenrem 141/Tp Jl. Orde Baru No. 6 Bone.
e) Kantor
Ajenrem 142/Ttg Jl. Veteran No. 1 Parepare.
f) Kantor
Ajenrem 143/HO Jl. Drs. Abdullah Silondae No. 41 Kendari.
b. Persyaratan Umum.
1) Warga Negara Indonesia;
2) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
3) setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945;
4) pada saat pembukaan pendidikan pertama berumur paling rendah 18
tahun dan paling tinggi 22 tahun tanggal 22 April 2015;
5) tidak memiliki catatan kriminalitas yang
dikeluarkan secara tertulis oleh Polri;
6) sehat jasmani dan rohani serta tidak
berkacamata; dan
7) tidak sedang kehilangan hak menjadi
prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
c. Persyaratan
lain.
1) laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit
TNI/Polri;
2) serendah - rendahnya
berijazah /lulusan SMP/sederajat atau yang setara baik negeri atau swasta yang
terakreditasi;
3) memiliki
tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm, serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan
yang berlaku;
4) belum
pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan
pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
5) bersedia
menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun;
6) bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
7) harus
mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan
yang meliputi:
a) administrasi;
b) kesehatan;
c) jasmani;
d) mental
ideologi; dan
e) psikologi.
d. Persyaratan
tambahan.
1) harus ada surat persetujuan orang tua/wali
dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi
terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam
bentuk apapun, kapanpun, dan dimanapun;
2) bagi yang memperoleh ijazah dari negara
lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat
pengesahan dari Kemendikbud;
3) tidak bertato/bekas tato dan tidak
ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
4) bagi yang sudah bekerja harus melengkapi
persyaratan sebagai berikut :
a) melampirkan
surat persetujuan/izin dari kepala dinas/jawatan/instansi yang bersangkutan;
dan
b) bersedia
diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI AD.
5) melampirkan surat keterangan dari Babinsa
setempat dengan diketahui Lurah/Kades asal tempat tinggal; dan
6) bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik
langsung maupun tidak langsung, tidak melakukan intervensi kepada penyelenggara
seleksi, dan apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud,
maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika
pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan
pertama.
e. persyaratan administrasi yang
dipersiapkan oleh calon (diambil pada saat pendaftaran)
tetapi formulirnya disediakan oleh Dinas antara lain :
1) surat permohonan menjadi prajurit;
2) Surat persetujuan orang tua/wali (apabila oleh wali maka harus dilengkapi dengan surat perwalian yang dikeluarkan oleh pihak kantor;
3) surat pernyataan belum pernah nikah;
4) daftar riwayat hidup;
5) surat perjanjian ikatan dinas; dan
6) surat pernyataan tidak intervensi.
3. Selama mengikuti seluruh rangkaian
kegiatan pengujian/pemeriksaan, terhadap para calon Tamtama Prajurit Karier TNI
AD “TIDAK
DIPUNGUT BIAYA APAPUN”.
4. Demikian untuk dimaklumi.